OSS & NIB

Pada dasarnya, Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah suatu identitas milik pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau Online Single Submission.

Sejak OSS diberlakukan pertama kali oleh pemerintah, maka setiap pelaku usaha diharuskan untuk memiliki nomor induk usaha atau NIB. Nah, dalam pengurusannya ini, mereka harus melalui OSS atau perizinan usaha secara elektronik.

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah suatu identitas pebisnis yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Tahapan yang harus dipenuhi pengusaha kala mengajukan pembuatan NIB :

1. Semua pengusaha maupun investor akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, apakah PT, Firma, CV, Yayasan, atau Koperasi. Ini dilakukan dengan pembuatan akta pendirian perusahaan, sekaligus membuat NPWP untuk perusahaan.

2. Setelahnya, pengusaha maupun investor akan melakukan registrasi melalui OSS. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor untuk bisa mendapatkan nomor ID atau user ID.

3. Selanjutnya, pilih nomor akta dan lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.

4. Jenis data yang perlu disiapkan oleh pengusaha dan investor dalam kaitannya untuk pembuatan NIB antara lain Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan berikut Kesehatan, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perlu bantuan atau informasi lebih lanjut?