SIUJPT

Pengertian SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi , SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, ada dua persyaratan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha yang akan mengajukan SIUJPT, antara lain persyaratan administrasi dan persyaratan teknis

Info Lebih Lengkapnya Bisa Hubingi Kami di Bawah Ini