Lingkungan Hidup

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini akan menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Sebelum memulai membangun bangunan gedung idealnya terlebih dahulu mengurus ijin membangun ke instansi berwenang. Surat ijin itu kita kenal sebagai IMB/PBG (Ijin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung). Barulah setelah ijin ini keluar, bangunan dapat melanjutkan kegiatannya dari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi.

Nah setelah sebuah bangunan selesai didirikan pemilik masih harus mengurus SLF, tanpa SLF bangunan mungkin diijinkan untuk berdiri, namun masih diragukan keandalannya. Sebenarnya apakah SLF ini?

SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Repuplik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dijelaskan bahwa “Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan”.

Artinya jika IMB/PBG adalah ijin atas kelaikan sebuah perencaan bangunan gedung untuk di bangun, SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.

Info Lebih Lengkapnya Bisa Hubingi Kami di Bawah Ini