Tentang HAKI :

Merek Hak Cipta Hak Paten Desain Industri DTSL

1. Merek
• Pengertian pendaftaran merek?
Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis

2. Hak Paten
• Pengertian Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.  Sedangkan inventor merupakan seorang
yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

• Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

• Perbedaan Paten dan Paten Sederhana
1) Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten
sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan
dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya,
tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi,
konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana
juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.;
2) Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.;
3) Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

3. Hak Cipta
• Pengertian umum Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas,
karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi
informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting
dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif
ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal

• Definisi Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
fonogram, atau lembaga penyiaran.

• Ciptaan yang dapat dilindungi
1) Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
7) Arsitektur;
8) Peta;
9) Seni Batik;
10) Fotografi;
11) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

4. Desain Industri
• Pengertian Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan.

• Desain Industri yang dapat di daftarkan
1) Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
2) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

• Masa berlaku Desain Industri
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
• Syarat Pendaftaran Desain Industri

Data Dukung yang Diunggah :
1. Gambar Desain Industri
2. Uraian Desain Industri
3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri
4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda)
6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

4. DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
• Pengertian DTLST
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-
kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu
dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

• Apakah Sirkuit Terpadu itu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

• DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat
DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

• Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar
DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara
komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Info Lebih Lengkapnya Bisa Hubingi Kami di Bawah Ini