Tenaga Kerja Asing

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 / 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Permenaker No.10/2018).
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.

Biasanya perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga kerja asing untuk tujuan transfer knowledge atau untuk menularkan segala keahliannya demi meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja nasional. Sehingga tenaga kerja nasional memiliki kemampuan yang mumpuni untuk bersaing dengan negara-negara asing. Dengan adanya tenaga asing ini, maka tenaga kerja nasional akan mendapatkan ilmu baru dan menambah inovasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga memperbolehkan Tenaga Kerja Asing bekerja di Indonesia dengan tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja local. Disamping itu TKA juga dibutuhkan karena adanya investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Untuk pelaksanaan mempekerjakan TKA, kita akan melihat ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

Ada banyak persyaratan dan proses yang harus dipersiapkan sebelum mendatangkan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia. Mulai dari proses RPTKA hingga mendapatkan ITAS nya. Proses ini harus memperhatikan prosedur dan persyaratan agar proses dapat berjalan lancar.

Ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing namun tidak mengerti caranya. Langsung hubungi kami segera.

Info Lebih Lengkapnya Bisa Hubingi Kami di Bawah Ini